Naturalisasi
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Cara Mendapatkan Naturalisasi
Cara Mendapatkan Naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah
Menurut saya C. Gonzalez & I. Bachdim dapat dikatakan SAH sebagai seseorang dengan proses naturalisasi. C. Gonzalez yang bukan asli kelahiran Indonesia, namun ia memperoleh proses Naturalisasi biasa seperti yang dijelaskan diatas yaitu dengan proses kewarganegaraan dimana seseorang harus tinggal selama minimal 5 tahun berturut-turut.
Sedangkan I. Bachdim memperoleh kewarganegaraannya atau yang sering disebut Naturalisasi yaitu berdasarkan pertalian darah, dimana I. Bachdim masih memiliki darah campuran antara Indonesia & Belanda.
Berikut penjelasan cara Memperoleh Kewarganegaraan :
1. Asas Kelahiran
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
2. Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
A. Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat :
1. Telah berusia 21 Tahun.
2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya.
4. Dapat berbahasa Indonesia.
5. Sehat jasmani & rokhani.
6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan.
7. Mempunyai mata pencaharian tetap.
8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.
B. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI
Cara Memperoleh Kewarganegaraan di Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )
* Karena kelahiran
* Pengangkatan
* Dikabulkannya Permohonan
* Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi)
* Akibat Perkawinan
* Turut Ayah atau Ibu
* Pernyataan
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Cara Mendapatkan Naturalisasi
Cara Mendapatkan Naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah
- Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
- Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undan Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
- Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Menurut saya C. Gonzalez & I. Bachdim dapat dikatakan SAH sebagai seseorang dengan proses naturalisasi. C. Gonzalez yang bukan asli kelahiran Indonesia, namun ia memperoleh proses Naturalisasi biasa seperti yang dijelaskan diatas yaitu dengan proses kewarganegaraan dimana seseorang harus tinggal selama minimal 5 tahun berturut-turut.
Sedangkan I. Bachdim memperoleh kewarganegaraannya atau yang sering disebut Naturalisasi yaitu berdasarkan pertalian darah, dimana I. Bachdim masih memiliki darah campuran antara Indonesia & Belanda.
Berikut penjelasan cara Memperoleh Kewarganegaraan :
1. Asas Kelahiran
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
2. Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
A. Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat :
1. Telah berusia 21 Tahun.
2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya.
4. Dapat berbahasa Indonesia.
5. Sehat jasmani & rokhani.
6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan.
7. Mempunyai mata pencaharian tetap.
8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.
B. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI
Cara Memperoleh Kewarganegaraan di Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )
* Karena kelahiran
* Pengangkatan
* Dikabulkannya Permohonan
* Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi)
* Akibat Perkawinan
* Turut Ayah atau Ibu
* Pernyataan
Komentar
Posting Komentar