Persamaan Hak
Kekuasaan negara membuat hak induvidu menjadi terganggu, Karena individu
itu dipaksa untuk mengikuti kekuasaan negara yang sudah ditetapkan. Dan
disinilah timbul perbedaan prinsip diantara 2 kekuasaan itu, yaitu
kekuasaan manusia yang berwujud dalam hak-hak dasar beserta kebebasan
asasi yang selama itu dimilikinya dengan leluasa, dan kekuasaan yang
melekat pada organisasi baru dalam bentuk masyarakat yang merupakan
negara tadi.
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum. Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945.
Pasal –pasal di dalam UUD ’45 Tentang Persamaan Hak
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang
sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan,
dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat. Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun
1948 melalui Deklarasi HAM PBB. Sedangkan HAM adalah hak-hak dasar
manusia yang bersifat abadi, kodrat, dan universal yang merupakan
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu tidak boleh dilanggar atau
diabaikan oleh siapapun.
Mengenai hak ini selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan sedunia
tentang hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human
Right (1948) dalam Pasal-pasalnya, seperti dalam :
- Pasal 1 : “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
- Pasal 2 ayat 2 : “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poltik atau kemasyarakatan, milik, kelahiran atau kedudukan.”
- Pasal 7 : “Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalin orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan tehadap segala hasutan yang ditujukan perbedaan semacam ini.”
Persamaan Derajat
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang
membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain.Harkat manusia
adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa,
karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia.Martabat adalah
tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.Sedangkan
derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan
manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan
kewajiban azasi.Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat
manusia, setiap orang harusmengakui serta menghormati akan adanya
hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan
dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga,
lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat.Manusia
dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai
makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial).
Di dalam UUD 1994 mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut :
- Pasal 27 ayat 1 menetapkan : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang.”
- Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara , yang berbunyi sebagai berikut :”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
- Pokok ke empat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Komentar
Posting Komentar